Lokerlampung.net - Pengumuman Rekrutmen Non PNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa (LKPP) Agustus 2016. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.
Pengumuman Rekrutmen Non PNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa (LKPP) Agustus 2016

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak. Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.

Tugas
  • LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Fungsi
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, penatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan serta rumah tangga.

Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan,  Inspektorat LKPP membutuhkan satu orang Staf Pendukung Tata Usaha Inspektorat dengan kualifikasi sebagai berikut,

STAF PENDUKUNG TU INSPEKTORAT
Kualifikasi:
  • Pria/Wanita;
  • Usia Maksimal 28 Tahun;
  • Pendidikan Minimal S1 Segala Jurusan; 
  • IPK. Min. 3.00;
  • Menguasai Ms. Office dan Internet;
  • Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik;dan
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Uraian Ringkas Pekerjaan :
  1. Melakukan administrasi keuangan inspektorat;
  2. Melakukan administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat;
  3. Melakukan administrasi kepegawaian inspektorat.

Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:

Diharapkan bagi para pencari kerja yang berminat dengan lowongan kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa (LKPP) terbaru Agustus 2016 diatas dan merasa memenuhi seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan untuk dapat segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran, CV, ijazah dan transkrip dan berkas pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas, kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh perusahaan dengan mengirimkan lamaran kerja kepada pihak perusahaan dikirim via ONLINE ke alamat:
FORMULIR PENDAFTARAN ONLINE

Paling lambat tanggal 11 Agustus 2016, Pukul 16:00 WIB;

Menyiapkan dokumen yang wajib dibawa pada saat wawancara,
  1. Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Inspektorat
  2. Curriculum Vitae
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Foto (3x4 berwarna)
  5. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  6. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  7. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan

Catatan:
  • Pendaftaran diterima paling lambat tanggal 11 Agustus 2016
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi untuk proses lebih lanjut.
  • Semua proses rekrutmen tidak dipungut biaya

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA (LKPP)
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940 
Tel: (021) 299 12 450, Fax: (021) 299 12 451

Demikian Pengumuman Rekrutmen Non PNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa (LKPP) Agustus 2016. semoga bermanfaat.