Lokerlampung.net - Pengumuman Penerimaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 Dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
A. Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
- Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
- Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
- Berlatar belakang pendidikan:
- Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
- Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
- Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.
C. Jadwal Pelaksanaan
Nomor | Pelaksanaan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Pengumuman Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan di website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) | 30 Mei 2016 |
2 | Pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) | 1 s.d 7 Juni 2016 |
3 | Pengiriman berkas pendaftaran melalui PO Box | 2 s.d 10 Juni 2016 |
4 | Penerimaan berkas pendaftaran melalui PO Box | 3 s.d 20 Juni 2016 |
5 | Seleksi Administrasi berkas pendaftaran | 3 s.d 30 Juni 2016 |
6 | Pembuatan Kartu Peserta Ujian | 24 Juni s.d 3 Juli 2016 |
7 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 5 Juli 2016 |
8 | Pencetakan Kartu Peserta Ujian oleh peserta lulus seleksi administrasi | 5 s.d 9 Juli 2016 |
9 | Legalisasi Kartu Peserta Ujian di tempat pelaksanaan ujian | 12 s.d 26 Juli 2016 |
10 | Pelaksanaan Ujian TKD | 12 s.d 26 Juli 2016 |
11 | Pengumuman Kelulusan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan | 12 Agustus 2016 |
D. Tahapan Pendaftaran
- Pendaftaran On-line
- Pelamar wajib terlebih dahulu melihat pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pendafaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada tanggal 30 Mei 2016.
- Pelamar dapat memulai pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) mulai tanggal 1 s.d 7 Juni 2016.
- Sebelum memulai pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk membaca terlebih dahulu seluruh informasi dan petunjuk pengisian pendaftaran secara on-line.
- Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PTT Kementerian Kesehatan).
- Pendaftaran secara on-line terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu pengisian:
- Identitas Pribadi : Pelamar mengisi data pribadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
- Pendidikan : Pelamar mengisi data pendidikan sesuai dengan Ijazah pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT.
- Peminatan : Peminatan akan terisi secara otomatis sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database Kementerian Kesehatan dan tidak dapat diubah.
- Kelengkapan Berkas : Pelamar mengunggah file kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah
- SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan
- Adapun ukuran file adalah maksimal 2 MB
- Pelamar mengisi data yang dibutuhkan setiap tahapan pendaftaran dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
- Pelamar hanya diperkenankan untuk memilih formasi jabatan dan pilihan peminatan sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT.
- Mencetak hasil pendaftaran on-line minimal sebanyak 2 (dua) lembar, menempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
- Pengiriman Berkas Pendaftaran
- Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui PO Box.
- Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 2 s.d 10 Juni 2016 sesuai alamat PO Box yang ditentukan (terlampir).
- Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai jadwal dan alamat yang ditentukan mulai tanggal 3 Juni 2016 dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB. Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
- Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
- Berkas yang diterima sebelum tanggal 2 Juni 2016 dianggap tidak berlaku.
- (Butir Berkas I) Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Asli hasil cetak (print out) pendaftaran on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah.
- Fotokopi KTP (tidak perlu dilegalisir).
- Fotokopi Ijazah sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT (dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah sesuai ketentuan terlampir).
- Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir).
- (Butir Berkas II) Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir berkas I di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
- Warna map hijau untuk jabatan formasi jabatan Bidan.
- Warna map merah untuk formasi jabatan Dokter (Dokter Umum/Dokter Spesialis).
- Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Gigi (Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis).
- Pada sampul map sesuai butir berkas II di atas tersebut ditulis:
- Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan pendaftaran).
- Nama pelamar.
- Nomor pendaftaran on-line.
- Jabatan, contoh: Dokter/Dokter Gigi/Bidan.
- Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Kebidanan.
- Map berisi dokumen sesuai Butir Berkas I dan II di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX ......... (sesuai provinsi penugasan PTT terakhir)
Contoh :
Penugasan PTT terakhir pada Provinsi Lampung, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX 1401 – JKS 12014
- Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis nama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas sebagai PTT.
- Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran On-line.
E. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian